BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos,
yang berarti sendiri dan nomos berarti aturan. Jadi otonomi
daerah berarti aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu
dapat terlihat banayak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal
yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
- Mengapa wacana Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD bisa terjadi ?
- Bagaimanakah perbandingan antara teori dengan fakta dilapangan ?
- Bagaimanakah problem solving untuk kasus Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan cara pencegahannya ?
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Wacana pemilihan Gubernur yang merupakan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah oleh DPRD ini tentu berhubungan erat dengan demokrasi. Demokrasi
yang memberikan kedaulatan berada ditangan rakyat. Istilah deokrasi sendiri
berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos)
“rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”. Demokrasi muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota
Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau sering
disebut Pilkada, merupakan perkara wajib yang harus dilaksanakan setelah
periode untuk menjabat habis sebagaimana dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada sendiri adalah pemilihan umum
untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia
oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Sebelum dilangsungkannya
Pilkada tersebut calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga
Negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat yang ditentukan pada Pasal
58 UU No. 32 tahun 2004. Dalam hal ini yang disebut sebagai kepala daerah dan
wakil kepala daerah adalah:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Walikota dan wakil walikota untuk kota
Pada awalnya pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketika diundangkannya UU No. 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada belum
ditetapkan dilakukan dengan pemilihan umum
(pemilu). Hingga Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (UU No. 22 tahun 2007) diundangkan pada tahun 2007 berlaku.
Pilkada diberlakukan yang kemudian disebut “pemilihan umum kepala daerah dan
wakil kepala daerah”. Setelah UU No. 22 tahun 2007 diundangkan, Pilkada pertama
yang diselenggarakan berdasarakan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Namun dalam penyelenggaraannya terdapat spesialisasi dalam
Pilkada. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Penyelenggaraan Pilkada dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pilkada
diselenggarakan dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota. Keanggotaan dari Panwaslu terdiri atas unsur kepolisian,
kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 57 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004. Keanggotaan tersebut diusulkan
oleh panitia pengawas kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh DPRD sesuai Pasal 57
ayat (5) UU No. 32 tahun 2004
Peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (2)
UU No. 32 tahun 2004. Namun ketentuan ini diubah dengan UU No. 12 tahun 2008
yang menyatakan bahwa “peserta Pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon
perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”. Undang-undang ini
menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut
peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sedangkan spesialisasi
kembali terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam, peserta Pilkada juga dapat
diusulkan oleh partai politik lokal.
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan
bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan
dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut.
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
PEMBAHASAN
A.
Pembahasan Secara Umum
Demokrasi adalah sangat berkatitan erat dengan kekuasaan
yang lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang
menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah
kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah
ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi
adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun
menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar
hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule),
dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam
mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi
adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme
dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya
peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian
dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang
dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak
untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan
harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Rakyat bebas menyampaikan aspirasinya
demi kepentingan bersama. Kepentingan bersama yang harus direalisasikan oleh
para profesi hukum. Tetapi “terjadinya penyalahgunaan profesi hukum tersebut
disebabkan adanya faktor kepentingan”.[1] Wacana pemilihan Gubernur oleh DPRD ini terjadi karena banyaknya
pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada. Salah satunya adanya money politik
yang dapat mengungah ideologi masyarakat dalam menentukan pilihannya.
Berbagai alasan yang memicu terjadinya wacana pemilihan gubernur oleh DPRD.
Namun, terkait dengan pemilihan gubernur oleh DPRD yang
diwacanakan saat ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut
Indonesia. Dimana dalam demokrasi terdapat prinsip dan syarat yang harus
terpenuhi agar dapat memenuhi penerapan implementasi demokrasi tersebut. Setiap
prinsip demokrasi dan prasyarat
dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi,
dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.”Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Terkait dengan hal tersebut maka adapaun pokok pikiran atau
landasan berpikir suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok
demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil;
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Terdapat statement bahwa “Pemilihan umum secara langsung mencerminkan
sebuah demokrasi yang baik”. Jika pemilihan Gubernur dan wakilnya oleg DPRD
terrealisasi maka tentu telah menyalahi ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang
disebutkan bahwa pemilihan seharusnya dilakukan secara langsung.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomer 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nemer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara
langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap
pelaksanaan.
Tahap Persiapan meliputi :
- Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
- Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
- KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
- DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh masyarakat.
Misalnya diambil suatu contoh untuk pemilihan Gubernur diawali
dengan proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar
Pemilih Tetap (DPT), begitu juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan
pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan jadwal
pelaksanaan. Dalam tahapan selanjutnya dilakukan Pengumuman Pendaftaran
dan Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi di DPRD atau 15 %
dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya
15 % jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah kursi menghasilkan angka
pecahan maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke
atas, sebagai contoh jumlah kursi DPRD 45 dikali 15 % sama dengan 6,75 kursi
sehingga untuk memenuhi persyaratan 15 % adalah 7 kursi. Selanjutnya dilakukan
penelitian persyaratan pasangan calon dengan meminta kepada KPUD untuk selalu
independen dan memberlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara serta
berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Diknas apabila ijazah cajon
diragukan. Dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon agar dilakukan
secara terbuka, apa kekurangan persyaratan dari pasangan calon dan
memperhatikan waktu agar kekurangan persyaratan tersebut dapat dilengkapi oleh
pasangan calon.
Sebelum sampai pada tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga
diperlukan langkah-langkah koordinasi yang optimal. Kampanye dilaksanakan
antara lain melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media
cetak/elektronik, pemasangan alat peraga dan debat publik yang dilaksanakan
selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan
suara yang disebut masa tenang. Terkait dengan kampanye melalui media
cetak/elektronik, Undang-undang menegaskan agar media cetak/elektronik memberi
kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menyampaikan tema
dan materi kampanye. Selain daripada itu pemerintah daerah juga diwajibkan
memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menggunakan
fasilitas umum. Pengaturan lainnya tentang kampanye adalah :
- Pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan rogram secara lisan maupun kepada masyarakat.
- Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan carasopan, tertib dan bersifat edukatif.
- Larangan kampanye antara lain menghasut atau mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta melakukan pawai arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.
- Dalam kampanye pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan.
- Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.
Dengan telah terpenuhinya syarat dan prasyarat sebelum
dilakukannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah maka masih dilalui
berbagai proses baik sebelum dan sesudah terpilihnya sebagaiman telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Demokrasi adalah pondasi dalam menjalankan pemerintahan termasuk
halnya dalam melakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun
banyaknya faktor kepentingan politik menjadi salah satu penyebab dari berbagai
alasan diwacanakannya pemilihan Gubernur dan wakil gubernur (Kepala dan wakil
kepala daerah) oleh DPRD.
B.
Saran
Sebagai negara hukum dan
berlandaskan pada kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka segala sesuatunya harus bersalal dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga, dilakukan pemilihannya
hendaknya tetap sesuai dengan kondisi saat ini yang harus berlandaskan dengan
demokrasi. Sebagai bentuk implementasi dan pengamalan konstitusi serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
http://id-id.facebook.com/topic.php?uid=156710851015131&topic=189 diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011
pukul 13:03 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi diakses pada hari Kamis tanggal 28 April 2011
pukul 22:02 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_kepala_daerah_dan_wakil_kepala_daerah diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011
pukul 13:00 WIB
http://www.depdagri.go.id/news/2006/05/05/tatacara-dan-mekanisme-pemilihan-kepala-daerah-dan-wakil-kepala-daerah-oleh-direktur-jenderalotonomi-daerah-departemen-dalam-negeri diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011
pukul 13:02 WIB
http://www.kaltimbkd.info/index.php/id/brosur-layanan-kepegawaian/261-netralitas-pns-dalam-memilih-kepala-daerah-dan-wakil-kepala-daerah diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011
pukul 13:05 WIB
http://www.pkb-majalengka.or.id/2011/03/ruu-Pilkada-hilangkan-pemilihan-wakil.html diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011
pukul 13:03 WIB
Supriadi, Etika &
Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, 2008, Jakarta: PT Sinar Grafika
[1] Supriadi, Etika & Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia,
2008: 21, Jakarta: PT Sinar Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar