Jumat, 03 Februari 2012

OTONOMI DAERAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.              Latar Belakang Masalah
    Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos, yang berarti sendiri dan nomos berarti aturan. Jadi otonomi daerah berarti aturan yang mengatur daerahnya sendiri.





”.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banayak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
  1. Mengapa wacana Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD bisa terjadi ?
  2. Bagaimanakah perbandingan antara teori dengan fakta dilapangan ?
  3. Bagaimanakah problem solving untuk kasus Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan cara pencegahannya ?






TINJAUAN PUSTAKA
A.           Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Wacana pemilihan Gubernur yang merupakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD ini tentu berhubungan erat dengan demokrasi. Demokrasi yang memberikan kedaulatan berada ditangan rakyat. Istilah deokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”. Demokrasi muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau sering disebut Pilkada, merupakan perkara wajib yang harus dilaksanakan setelah periode untuk menjabat habis sebagaimana dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada sendiri adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Sebelum dilangsungkannya Pilkada tersebut calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat yang ditentukan pada Pasal 58 UU No. 32 tahun 2004. Dalam hal ini yang disebut sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
Pada awalnya pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketika diundangkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada belum ditetapkan dilakukan dengan pemilihan umum (pemilu). Hingga Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU No. 22 tahun 2007) diundangkan pada tahun 2007 berlaku. Pilkada diberlakukan yang kemudian disebut “pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Setelah UU No. 22 tahun 2007 diundangkan, Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarakan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Namun dalam penyelenggaraannya terdapat spesialisasi dalam Pilkada. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Penyelenggaraan Pilkada dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pilkada diselenggarakan dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Keanggotaan dari Panwaslu terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 57 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004. Keanggotaan tersebut diusulkan oleh panitia pengawas kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh DPRD sesuai Pasal 57 ayat (5) UU No. 32 tahun 2004
Peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004. Namun ketentuan ini diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 yang menyatakan bahwa “peserta Pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sedangkan spesialisasi kembali terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal.
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
PEMBAHASAN
A.           Pembahasan Secara Umum
Demokrasi adalah sangat berkatitan erat dengan kekuasaan yang lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Rakyat bebas menyampaikan aspirasinya demi kepentingan bersama. Kepentingan bersama yang harus direalisasikan oleh para profesi hukum. Tetapi “terjadinya penyalahgunaan profesi hukum tersebut disebabkan adanya faktor kepentingan”.[1] Wacana pemilihan Gubernur oleh DPRD ini terjadi karena banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada. Salah satunya adanya money politik yang dapat mengungah ideologi masyarakat dalam menentukan pilihannya. Berbagai alasan yang memicu terjadinya wacana pemilihan gubernur oleh DPRD.
Namun, terkait dengan pemilihan gubernur oleh DPRD yang diwacanakan saat ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia. Dimana dalam demokrasi terdapat prinsip dan syarat yang harus terpenuhi agar dapat memenuhi penerapan implementasi demokrasi tersebut. Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.”Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Terkait dengan hal tersebut maka adapaun pokok pikiran atau landasan berpikir suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil;
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Terdapat statement bahwa “Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik”. Jika pemilihan Gubernur dan wakilnya oleg DPRD terrealisasi maka tentu telah menyalahi ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang disebutkan bahwa pemilihan seharusnya dilakukan secara langsung.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-­Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nemer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.  
Tahap Persiapan meliputi :
  1. Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
  2. Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
  3. KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
  4. DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan  Tokoh masyarakat.
Misalnya diambil suatu contoh untuk pemilihan Gubernur diawali dengan proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan jadwal pelaksanaan. Dalam tahapan selanjutnya dilakukan Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi di DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah kursi menghasilkan angka pecahan maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas, sebagai contoh jumlah kursi DPRD 45 dikali 15 % sama dengan 6,75 kursi sehingga untuk memenuhi persyaratan 15 % adalah 7 kursi. Selanjutnya dilakukan penelitian persyaratan pasangan calon dengan meminta kepada KPUD untuk selalu independen dan memberlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara serta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Diknas apabila ijazah cajon diragukan. Dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon agar dilakukan secara terbuka, apa kekurangan persyaratan dari pasangan calon dan memperhatikan waktu agar kekurangan persyaratan tersebut dapat dilengkapi oleh pasangan calon.
Sebelum sampai pada tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga diperlukan langkah-langkah koordinasi yang optimal. Kampanye dilaksanakan antara lain melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak/elektronik, pemasangan alat peraga dan debat publik yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara yang disebut masa tenang. Terkait dengan kampanye melalui media cetak/elektronik, Undang-undang menegaskan agar media cetak/elektronik memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. Selain daripada itu pemerintah daerah juga diwajibkan memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.   Pengaturan lainnya tentang kampanye adalah :
  1. Pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan rogram       secara lisan maupun kepada masyarakat.
  2. Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan   carasopan, tertib dan bersifat edukatif.
  3. Larangan kampanye antara lain menghasut atau mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta melakukan pawai arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.
  4. Dalam kampanye pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan.
  5. Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.
Dengan telah terpenuhinya syarat dan prasyarat sebelum dilakukannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah maka masih dilalui berbagai proses baik sebelum dan sesudah terpilihnya sebagaiman telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN DAN SARAN
A.            Kesimpulan
Demokrasi adalah pondasi dalam menjalankan pemerintahan termasuk halnya dalam melakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun banyaknya faktor kepentingan politik menjadi salah satu penyebab dari berbagai alasan diwacanakannya pemilihan Gubernur dan wakil gubernur (Kepala dan wakil kepala daerah) oleh DPRD.
B.            Saran
Sebagai negara hukum dan berlandaskan pada kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka segala sesuatunya harus bersalal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga, dilakukan pemilihannya hendaknya tetap sesuai dengan kondisi saat ini yang harus berlandaskan dengan demokrasi. Sebagai bentuk implementasi dan pengamalan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

DAFTAR PUSTAKA
http://id-id.facebook.com/topic.php?uid=156710851015131&topic=189 diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011 pukul 13:03 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi diakses pada hari Kamis tanggal 28 April 2011 pukul 22:02 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_kepala_daerah_dan_wakil_kepala_daerah diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011 pukul 13:00 WIB
http://www.pkb-majalengka.or.id/2011/03/ruu-Pilkada-hilangkan-pemilihan-wakil.html diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011 pukul 13:03 WIB
Supriadi, Etika & Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, 2008, Jakarta: PT Sinar Grafika

[1] Supriadi, Etika & Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, 2008: 21, Jakarta: PT Sinar Grafika

ETIKA PEMERINTAHAN YANG BAIK


    BAB I
PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang
     Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
  1. Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
  2. Keadilan (justice).
  3. Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
  4. Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu "Honestum" yang artinya adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya. Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan (faith), harapan (hope) dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance) bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom), perkembangan pribadi (personal development), dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas), dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.









 B. TUJUAN

            Pemerintah yang baik ialah pemerintahan yang mementingkan kebutuhan masyarakat lebih utama dibandingkan kebutuhan yang ada lainnya. Untuk mencapai kata mufakat atau rasa kebersamaan yang ada dalam sebuah diskusi bukanlah hal yang mudah untuk dicapai dan diraih. Dalam hal ini peran individu yang sabar, berpikiran luas serta bebas dan juga memiliki sifat visioner sangat diperlukan. Untuk itu dalam hal ini pembuatan makalah atau sebuah karya tulis dengan judul ETIKA PEMERINTAHAN YANG BAIK   penulis bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui segala permasalahan yang ada disekitar pemerintahan dan mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Dalam aplikasinya sifat supervise sangat diperlukan untuk mencari solusi tanpa ada kontroversi yang menjalar disegala bidang.
       




























BAB II
PERMASALAHAN

A.    PEMAHAMAN TENTANG GOODGOVERNANCE

            Indonesia adalah sebuah republik berdasarkan UUD 1945 memberikan untuk pemisahan, legislatif, dan yudikatif kekuasaan eksekutif. restrukturisasi substansial telah terjadi sejak pengunduran diri Presiden Suharto pada tahun 1998 dan administrasi transisi Habibie pendek, pada tahun 1998 dan 1999. Pemerintah Habibie membentuk undang-undang reformasi politik yang secara formal membuat peraturan baru untuk sistem pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rakyat Majelis Permusyawaratan (MPR), dan partai politik tanpa mengubah UUD 1945 Indonesia. Setelah reformasi, konstitusi sekarang membatasi presiden untuk dua istilah di kantor.pada saat ini bamyak yang menyalahkan peran pemrintah dalam berbagai bidang.

     Fungsi pemerintah adalah mengayomi warganegaranya melalui pengaturan atau regulasi,pembangunan nasional disegala bidang, pembinaan kemasyarakatan , menjaga ketertiban dan menegakkan negara kesatuan Republik Indonesia dengan membangun pertahanan keamanan yang kokoh.
      Fungsi pemerintahan tersebut akan dapat terselenggara apabila pemerintahan menjadi pemerintahan yang good governance. Good governance adalah cara yang baik mengelola urusan-urusan publik. World Bank mendefinisikan governance sebagai; “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”
      Untuk pemahaman tentang sebuah good governance maka inilah permasahan yang sering muncul dihapan public saat ini:

 1. Apakah pemerintahan yang baik?.
Dalam suatu tatanan pemerintahan mengenai konsep dan sytem yang berlaku di hadapan public pemerintah layaknya memberikan pelayanan yang maksimal dalam mengemban tugasnya.banyak cara yang mungkin dapat dilakukan untuk menjadikan pemerintah yang baik.hal-hal apa saja yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah. saat ini untuk memajukan Negara ini akan dipaparkan pada bab selanjutnya.

 2. Bagaimana Memahami Kunci atribut tata kelola yang baik ?
Tentunya sebagai masyarakat dalam suatu tatanan pemerintahan menginginkan agar pemerintahan yang ada didalamnya baik dan benar dalam mengolah sytem yang berlaku.hal ini dikarenakan dalam pemberlakuan sytem yang baik akan mengimplementasikan hal yang baik pula sehingga masyarakat dapat merasakan kesejahteraan dalam kehidupan yang dilaluinya sebagai warga Negara.dalam hal pemerintahan yang baik tak lepas dari tata kelola yang baik pula untuk itu hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam dalam tata kelola pemerintahan akan kami bahas pada bab selanjutnya.

 3. Adakah persamaan antara pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia ?
     Memahami pemerintahan yang baik tak lepas dari memahami hak asasi manusia.kedua hal ini saling bersangkutan dan tak bisa untuk dilepaskan.hal ini dikerenakan pemerintahan yang baik adalah adalah tolak-ukur untuk menjamin hak-hak warga Negara baik secara sytemnya maupun orang-orang yang ada didalamnya sehingga untuk menjamin segala hak-hak yang besangkutan dengan kewarganegaraan dibutuhkan pemikiran serta tata kelola pemerintahan yang baik pula.untuk lebih memahami antara kedua aspek ini kami akan membahasnya pada bab selanjutnya

 4. Bagaimana Memadukan antara Tata pemerintahan yang baik, hak asasi manusia dan pembangunan?
Seperti dalam pembahasan sebelumnya keterkaitan antara tata pemerintahan yang baik dan hak    asasi manusiakedua aspek tersebut dapat dikombinasikan dengan pembangunan.hal ini dikarenakan pembangunan adalah sampel atau contoh dalam pemerintahan yang baik. Hal-hal yang menyangkut masalah dari keterkaitan antara aspek-aspek tersebut akan dibahas pada bab selanjutnya.

5. Bagaiman cara memahami Konsep good governance dalam instrumen hak asasi manusia internasional utama?
Dalam hal di segala bidangnya tentunya memahami sebuah konsep adalah pondasi ataupun instrument utama sehingga apabila telah memehami konsepnya tentunya akan mudah dalam implementasinya kedalam sebuah kerja nyata.untuk itu agar dalam sebuah konsep perlu adanya sebuah aturan yang berlaku agar konsep-konsep tersebut matang dan siap untuk di lakukan dalam bentuk karya kerja nyata.mengenai konsep-konsep tersebut kami akan membahasnya dalam bab selanjutnya sehingga semuanya menjadi jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.
















BAB III
PEMBAHASAN




A.TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK

       Tidak ada definisi tunggal dan lengkap dari "tata pemerintahan yang baik," juga tidak ada batas ruang lingkup, bahwa perintah penerimaan universal. Istilah ini digunakan dengan fleksibilitas yang besar, ini merupakan keuntungan, tetapi juga sumber beberapa kesulitan pada tingkat operasional. Tergantung pada konteks dan tujuan utama dicari, pemerintahan yang baik yang telah dikatakan pada berbagai waktu untuk mencakup: menghormati penuh hak asasi manusia, supremasi hukum, partisipasi efektif, kemitraan multi-aktor, pluralisme politik, proses transparan dan akuntabel dan institusi, sebuah legitimasi yang efisien dan efektif sektor,, akses ke pengetahuan, informasi dan pendidikan, pemberdayaan politik rakyat, keadilan, keberlanjutan, dan sikap dan nilai-nilai yang tanggung jawab solidaritas, membina dan toleransi.
 Namun, ada tingkat yang signifikan konsensus bahwa tata kelola pemerintahan yang baik berkaitan dengan proses politik dan kelembagaan dan hasil yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pembangunan. Telah dikatakan bahwa tata pemerintahan yangbaik adalah proses dimana lembaga-lembaga publik melakukan urusan publik, mengelola sumber daya publik dan menjamin realisasi hak asasi manusia secara dasarnya bebas dari penyalahgunaan dan korupsi, dan dengan memperhatikan aturan hukum. Uji benar pemerintahan "baik" adalah gelar untuk yang memberikan pada janji hak asasi manusia: sipil, budaya, hak ekonomi, politik dan sosial. Pertanyaan kuncinya
  adalah: adalah lembaga pemerintahan secara efektif menjamin hak atas kesehatan, perumahan yang layak, pangan yang cukup, kualitas pendidikan, peradilan yang adil dan keamanan pribadi? 

B.MEMAHAMI KUNCI ATRIBUT TATA KELOLA YANG BAIK

Konsep tata pemerintahan yang baik telah diklarifikasi oleh karya mantan Komisi Hak Asasi Manusia. Dalam resolusi 2000/64, Komisi mengidentifikasi atribut kunci pemerintahan yang baik:
  A.transparansi
  B.tanggung jawab
  C.akuntabilitas
  D.partisipasi
  E.tanggap (terhadap kebutuhan masyarakat)

      Dengan menghubungkan pemerintahan yang baik untuk pembangunan manusia yang berkelanjutan, menekankan prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, partisipasi dan pemenuhan hak asasi manusia, dan menolak pendekatan preskriptif untuk bantuan pembangunan, resolusi berdiri sebagai dukungan implisit dari pendekatan berbasis hak asasi terhadap pembangunan.
     Resolusi 2000/64 tegas terkait tata kelola yang baik ke lingkungan yang memungkinkan kondusif untuk menikmati hak asasi manusia dan "mendorong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan manusia." Dalam menggarisbawahi pentingnya kerjasama pembangunan untuk mengamankan tata pemerintahan yang baik di negara-negara yang memerlukan dukungan eksternal, resolusi mengakui nilai pendekatan kemitraan untuk kerjasama pembangunan dan ketidaktepatan pendekatan preskriptif.


C. PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN HAK ASASI MANUSIA TERKAIT

   Tata kelola yang baik dan hak asasi manusia yang saling menguatkan. prinsip-prinsip hak asasi manusia menyediakan satu set nilai untuk memandu pekerjaan pemerintah dan aktor-aktor politik dan sosial lainnya. Mereka juga menyediakan seperangkat standar kinerja terhadap para pelaku yang dapat bertanggung jawab. Selain itu, prinsip-prinsip hak asasi manusia menginformasikan isi dari upaya tata pemerintahan yang baik: mereka dapat memberitahukan pengembangan kerangka kerja legislatif, kebijakan, program, alokasi anggaran dan langkah-langkah lain.
  Di sisi lain, tanpa pemerintahan yang baik, hak asasi manusia tidak dapat dihormati dan dilindungi secara berkelanjutan. Pelaksanaan hak asasi manusia bergantung pada lingkungan yang kondusif dan memungkinkan. Ini mencakup kerangka hukum yang sesuai dan institusi serta proses politik, manajerial dan administrasi yang bertanggung jawab untuk merespon hak-hak dan kebutuhan penduduk.
 Hubungan antara tata pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia dapat diatur sekitar empat bidang:

  a. Lembaga demokratis

  Ketika dipimpin oleh nilai-nilai hak asasi manusia, reformasi tata pemerintahan yang baik dari jalan institutionscreate demokrasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan baik lembaga throughformal atau konsultasi informal. Mereka juga membentuk mekanisme dimasukkannya forthe dari berbagai kelompok sosial dalam proses pengambilan keputusan, especiallylocally. Akhirnya, mereka dapat mendorong masyarakat sipil dan masyarakat lokal untuk formulateand mengungkapkan posisi mereka tentang isu-isu yang penting bagi mereka.

b. Jasa pengiriman

  Dalam dunia memberikan layanan negara tersebut, reformasi pemerintahan umum yang baik menjunjung tinggi hak asasi manusia pada saat meningkatkan kapasitas negara untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk menyediakan barang publik yang penting untuk perlindungan sejumlah hak asasi manusia, seperti hak untuk pendidikan , kesehatan dan makanan. Reformasi inisiatif dapat mencakup mekanisme akuntabilitas dan transparansi, perangkat kebijakan budaya sensitif untuk memastikan bahwa layanan dapat diakses dan diterima oleh semua, dan jalur untuk partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.


 c. Aturan hukum

  Ketika datang ke aturan hukum, hak asasi manusia yang sensitif terhadap undang-undang inisiatif reformasi tata pemerintahan yang baik dan membantu lembaga-lembaga mulai dari sistem pidana ke pengadilan dan parlemen untuk lebih menerapkan undang-undang itu. Tata pemerintahan yang baik inisiatif mungkin termasuk advokasi untuk reformasi hukum, peningkatan kesadaran publik pada kerangka hukum nasional dan internasional, dan peningkatan kapasitas atau reformasi lembaga



 d. Anti-Korupsi

  Dalam pemberantasan korupsi, upaya-upaya tata kelola yang baik bergantung pada prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi dan partisipasi untuk membentuk langkah-langkah anti-korupsi. Inisiatif mungkin termasuk mendirikan lembaga-lembaga seperti komisi anti-korupsi, menciptakan mekanisme pembagian informasi, dan pemantauan penggunaan pemerintah dana publik dan pelaksanaan kebijakan.

D. MEMADUKAN ANTARA TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK, HAK ASASI    MANUSIA DAN PEMBANGUNAN.

Keterkaitan antara tata pemerintahan yang baik, hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan telah dilakukan secara langsung atau tidak langsung oleh masyarakat internasional dalam sejumlah deklarasi dan dokumen konferensi global. Misalnya, Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan menyatakan bahwa setiap orang manusia dan semua bangsa "berhak untuk berpartisipasi dalam, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik" (pasal 1). Dalam Deklarasi Milenium, para pemimpin dunia menegaskan komitmen mereka untuk mempromosikan demokrasi dan memperkuat aturan hukum sebagai hak asasi manusia serta menghormati yang diakui secara internasional dan kebebasan fundamental, termasuk hak untuk pembangunan. Menurut dokumen strategi Bangsa-Bangsa tentang tujuan pembangunan milenium (MDGs), yang berjudul "PBB dan MDGs: Strategi Core '," MDG harus terletak dalam norma-norma yang lebih luas dan standar dari Deklarasi Milenium, "termasuk mereka pada "hak asasi manusia, demokrasi dan pemerintahan yang baik."

 E.KONSEP GOOD GOVERNANCE DALAM INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL UTAMA

Dari perspektif hak asasi manusia, konsep tata pemerintahan yang baik dapat dihubungkan dengan prinsip-prinsip dan hak-hak yang ditetapkan dalam instrumen internasional utama hak asasi manusia. Pasal 21 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengakui pentingnya pemerintahan yang partisipatif dan Pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi dapat sepenuhnya diwujudkan. Kedua Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia berisi bahasa yang lebih spesifik tentang tugas dan peran pemerintah dalam menjamin penghormatan dan realisasi semua hak asasi manusia. Pasal 2 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mewajibkan negara pihak untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan dan untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk memberlakukan hak-hak tersebut. Secara khusus, negara harus memberikan pemulihan efektif untuk individu ketika hak-hak mereka dilanggar, dan menyediakan mekanisme peradilan atau administratif yang adil dan efektif untuk penentuan hak-hak individu atau pelanggaran daripadanya. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, negara wajib mengambil langkah-langkah dengan maksud untuk mencapai secara progresif realisasi penuh hak yang diakui dalam Kovenan dengan segala cara yang tepat.
 Badan-badan perjanjian hak asasi manusia pemantauan telah memberikan perhatian pada berbagai elemen pemerintahan yang baik. No comment, umum 12 tentang hak atas pangan, Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyatakan bahwa "tata kelola yang baik adalah penting untuk realisasi semua hak asasi manusia, termasuk penghapusan kemiskinan dan menjamin penghidupan yang memuaskan bagi semua. "Komite tentang Hak-hak Anak telah beberapa kali membahas masalah kapasitas pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan untuk kepentingan anak dan isu desentralisasi pelayanan dan pembuatan kebijakan. Hal ini juga dibahas korupsi sebagai suatu hambatan yang besar untuk mencapai tujuan Konvensi. Komite Hak Asasi Manusia umumnya membahas masalah-masalah terkait dengan penyediaan obat yang memadai, proses hukum dan pengadilan yang adil dalam konteks administrasi peradilan di setiap Negara































    BAB IV
     PENUTUP
A.    KESIMPULAN

            Suatu permasalahan terjadi karena adanya kontroversi dalam penangganan ataupun dalam mengambil kebijakan serta keputusan yang memihak ,tidak adil dan menghalalkan segala cara untuk kepentingan sekelompok golongan atau masyarakat yang minoritas.adapun melalui uraian–uraian dari bab–bab sebelumnya maka penulis mengambil suatu kesimpulan yakni:

1.  Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancanggan undang-undang yang di rumuskan ,melainkan suatu sikap yang pasti dalam menanggani suatu permasalahn tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut harus di lakukan.

  2. GOODGOVERNANCE merupakan pengertian dalam hal yang luas sehingga untuk memberikan arti serta defenisi tidak semudah mengartikan kata perkata melainkan perlunya aspek –aspek serta pemikiran yang luas menyangkut bidang tersebut.

 3. Perlunya pengertian menggenai aspek-aspek dalam GOODGOVERNANCE sehingga tidak ada kesalahan dalam aplikasinaya

  4. Penerapan GOODGOVERNANCE dalam sistem kepemerintahan saat ini sangat di perlukan karena peranan perintah dalam memajukan suatu negara sangatlah besar




B. KRITIK DAN SARAN

             Tak ada gading yang tak retak,merupakan pepatah lama namun berlaku sepanjang masa.dalam hal ini pula penulis merasa perlu adanya suatu kritikan serta saran dari semua pihak dan pembaca.agar kedepannyapenulisa dapat melakukan hal yang lebih baik.saran dan kritik merupakan suatu media bagi penulis,untuk penulis menggukur sebatas mana kemampuan penulis serta kesuksesan penulis dalam pembuatan makalah atau karya tulis dan juga cara penyelesaiannya.maka dari itu penulis berharap banyak dari pihak-pihak serta pembaca memberikan kritik dan saran kepada penulis sehingga penulis dapat mengetahui kesalahan serta kekurangannya.










DAFTAR PUSTAKA


1.      DR. HOTMA P. SIBUEA, S.H., M.H. ASAS NEGARA HUKUM, PERATURAN KEBIJAKAN, DAN ASAS-ASAS UMUM
2.      DR. HOTMA P. SIBUEA, S.H., M.H ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
3.      Porter, Julia, 2002, Sustainability And Good Governance: Monitoring Participation And Process As Well As Outcomes, Website
5.      Sahgal, Vinod, and Deepa Chakrapani, 2000, Clean Government and Public Financial Accountability, The World Bank, Washington, D.C., Website, http://www.worldbank.org/html/oed


































KATA PENGANTAR

            Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT.  Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan karunia-Nya makalah mengenai ETIKA PEMERINTAHAN YANG BAIK  ini dapat terselesaikan. Makalah ini membahas bagaimana penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik di dalam pelaksanaan Negara demokrasi Dalam makalah ini diberikan pula tentang latar belakang dan gagasan serta realisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik yang terdapat di Indonesia.

  Lebih kurangnya tentang makalah ini penulis mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan makalah ini atau tulisan-tulisan penulis yang lainnya.
Sesungguhnya kebenaran mutlak adalah milik tuhan dan manusia tak luput dari kesalahan..















Ambon 25 januari 2012





Penulis







TUGAS

ETIKA PEMERINTAHAN DIPERLUKA DALAM NEGARA DEMOKRASI


DI SUSUN OLEH :

NAMA  :  HENDRA PATTY
NPM      :  2008 10 091
PRODI  :  ILMU PEMERINTAHAN


FAKULTAS SOSIAL
UNIVERSITAS DARUSALAM
AMBON
2012